
Kedua tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Dua wanita masing-masing berinisial MA alias Yensi (28), warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, dan EH alias Eva, warga Dusun 7 Suka Jadi, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi.
Pasalnya, kedua wanita muda itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP.J.Nainggolan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020) mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 00.30 Wib.
“Kedua wanita diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu yang diduga akan diedarkan disalah satu rumah kos-kosan,” ujar Kasubag Humas.
Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti dua bungkus plastik kecil diduga berisi sabu seberat 0,04 gram diatas meja rias dalam kamar.
Sementara dalam pemeriksaan, Yensi dan Eva mengaku barang haram tersebut milik mereka yang dibeli dari Kumis (DPO).
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (SM-Erwan)