SUMUT METRO | LANGSA
Dua wanita akibat terlibat judi online menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Provinsi Aceh, Rabu (21/10/2020).
Dimana, AN dan SS mendapat hukuman cambuk masing-masing 23 kali setelah dinyatakan bersalah sesuai Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat melalui proses sidang di Mahkamah Syariah Kota Langsa, dengan surat putusan Nomor : 5/JN/2020/MS.Lgs tanggal 10 Oktober 2020.
Meski semula majelis hakim memutuskan 27 kali cambuk, namun terpidana hanya menjalani hukuman 23 kali cambukan setelah dipotong masa tahanan yang dijalani.
Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin, SAg mengatakan hukuman cambuk yang diberikan kepada AN dan SS menjadi pelajaran agar tidak lagi menjajakakan bisnis haram tersebut.
“Eksekusi cambuk ini menjadi pelajaran dan iktibar bagi yang lainnya, sehingga daerah ini kedepan bersih dari perbuatan maksiat,” ujarnya.
Selain itu, Aji Asamanuddin mengajak para orangtua benar-benar mengawasi anak agar jangan terjerumus ke dunia perjudian online yang melanggar syariat.
Kepada penyedia fasilitas judi online, Asamanuddin juga meminta agar segera menghentikan kegiatan haram tersebut. (SM-YAN)