SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria masing-masing berinisial TR (18) dan MA (18), warga Medan terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Kota.
Pasalnya, kedua remaja itu diduga terlibat kasus pencurian sebuah sepeda motor didepan Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (30/10/2020).
Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Rahmadhan, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu. Ainul Yaqin, SIK kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020) mengatakan kasus pencurian tersebut berawal saat korban Joshua Simanjuntak (21), warga Jalan Limau Mukur, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, mendatangi lokasi kejadian saat hendak membeli sesuatu.
Dengan mengendarai sepeda motor matic BK 2848 MBG, korban pun memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk belanja.
Saat asik belanja, dua pria berboncengan sepeda motor matic BK 5582 ACZ melintas didepan Indomaret tersebut.
Setelah melihat sasaran, TR yang dalam boncengan turun dan mendekati sepeda motor yang akan disikat.
Dengan gerak cepat, TR pun berhasil merusak stang sepeda motor yang dalam terkunci saat diparkiri.
Namum, saat akan mendorong sepeda motor curian itu, korban keburu keluar dari Indomaret dan melihat aksi pelaku.
Hal itu pun membuat Joshua langsung berteriak minta tolong dan maling hingga mengundang perhatian warga dan pengguna jalan lainnya.
Takut menjadi amukan warga, TR pun langsung lari dan naik ke boncengan MA yang saat itu dalam posisi menunggu.
Meski keduanya berhasil melarikan diri meninggalkan lokasi tanpa membawa hasil, namun sepeda motor yang dikendarai MA terjatuh tak jauh dari lokasi.
Beruntung nyawa kedua pria tersebut diselamatkan petugas Polsek Medan Kota yang saat itu melintas dilokasi.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Medan Kota.
“Kedua tersangka mengaku kalau baru sekali melakukan pencurian. Namun kita menduga pelaku sudah sering beraksi,” ujar Kanit Reskrim sembari menyebutkan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SM-David)