SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria masing-masing berinisial KT (23) dan HR (29) terpaksa harus merasakan sel tahanan Polsek Medan Area.
Pasalnya, kedua warga Jalan Menteng 7, Kelurahan Menteng Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, itu diduga pelaku jambret di Jalan Menteng 7, Depan Gang Lestari, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto kepada wartawan, Senin (11/1/2021) mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 unit HP Samsung dan sepeda motor Honda Supra BK 6554 ACH.
Faidir menyebutkan, kasus jambret tersebut terjadi saat korban Desta Ria Boru Lumbantobing (18) bersama sejumlah temannya usai makan disebuah warung di Kawasan Menteng 7.
Ditengah perjalanan saat pulang mengendarai sepeda motor, warga Jalan Biola, Desa Selambo, Kecamatan Percut Sei Tuan itu terkejut melihat handphone dan dompetnya yang diletakkan didalam dashboard diambil salah satu pelaku.
Atas teriakan minta tolong korban, petugas yang saat itu melintas dilokasi berhasil membekuk kedua tersangka.
Akibat perbuatannya, KT dan HR dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (SM-Rait)