
Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Delitua.
SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria masing-masing berinisial RA (20) warga Kecamatan Medan Sunggal, dan DNS (27) warga Kecamatan Medan Selayang, nyaris tewas dipermak massa setelah aksi mencuri sepeda motor dipergoki warga di Jalan Luku I Gang Sopir, Kecamatan Medan Johor, Kamis (19/11/2020).
Beruntung nyawa kedua tersangka diselamatkan personel Reskrim Polsek Delitua yang saat itu melintas dilokasi.
Dari kedua pelaku disita petugas barang bukti Honda Beat silver BK 5530 AIZ, 1 gagang kunci leter T, 2 anak kunci leter T, 1 kunci bentuk L, dan 2 mahnet pembuka kunci.
Guna mempertanggungjawab perbuatannya, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Delitua.
Sementara menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, aksi kejahatan yang dilakukan RA dan DNS terjadi didepan kediaman korban Siti Aisyah (47).
Dimana, sepeda motor korban ditinggal dan diparkirkan diteras rumah dalam kondisi stang terkunci.
Tak berapa lama, kedua tersangka melintas dilokasi hingga membuat RA turun dari boncengan melakukan aksinya.
Namun, aksi RA dipergoki korban dan diteriaki maling hingga mengundang perhatian warga sekitar.
Warga yang berhasil menangkap membuat kedua pelaku tak berkutik saat dihakimi massa.

Sementara menurut Kapolsek Delitua, AKP. Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim, Iptu. Martua Manik, SH, MH mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka merupakan residivis curanmor yang bebas dari Rutan Pancurbatu pada September 2020 kemarin.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Nias itu. (SM-Robet)