
keempat tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Medan Baru.
SUMUT METRO | MEDAN
Empat pria diduga pelaku pencurian tower besi milik PT.Tower Bersama dibekuk Tim Reskrim Polsek Medan Baru, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 03.00 Wib.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Pol. Irwansyah Sitorus kepada wartawan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Wakaf, Kelurahan Polonia Medan, pada 26 Januari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, lalu.
Dimana, akibat kejadian tersebut pihak perusahaan saat membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru mengaku mengalami kerugian Rp 75 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, petugas pun berhasil membekuk EL (37), RP (33), S (47), dan RS (28), yang keselurahannya merupakan warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Medan.
Dalam penangkapan tersebut, turut disita barang bukti 3 batang besi ukuran 10 inci, 12 beas cincin besi coran, 3 unit martil, dan 1 unit gergaji besi.
Sementara dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya setelah merusak coran pondasi sebelum mengambil besi dengan cara digergaji.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, keempat tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Medan Baru. (SM-Rait)