SUMUT METRO | MEDAN
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pelaku penggelapan becak bermotor (Betor) dibekuk Tim Reskrim Polsek Patumbak.
Menurut keterangan Kapolsek Patumbak, Kompol. Arfin Fachreza, SIK MH kepada wartawan, Selasa (27/10/2020) siang mengatakan, aksi penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan IPL alias Nuel (21) terjadi pada 29 April 2020 sekira pukul 05.15 Wib, lalu.
Dimana, saat itu tersangka sedang berada di Simpang Segitiga Jalan Menteng Medan.
Kemudian, saksi Marko Panjaitan yang berprofesi sebagai penarik becak melintas dengan menggunakan betor korban.
Tiba-tiba, tersangka memanggil dan menyuruh Marko untuk mengantar ke rumahnya di Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Setelah diantarkan, Marko pun pergi namun Nuel mengejar hingga ke simpang rumah dan meminta menunggu.
Diduga telah merencanakan niat jahat, tersangka berpura-pura menyuruh Marko untuk memanggil ibunya di rumahnya.
Tak berapa lama kemudian, warga Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, itu langsung melarikan Betor tersebut.
Tak terima dengan kejadian itu, Marko pun melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik Betor Romulus dan diteruskan ke Polsek Patumbak.
Berbekal surat laporan LP/277/X/2020/RESTABES MEDAN/Reskrim Patumbak, tersangka pun dibekuk tak jauh dari kediamannya Selasa 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 Wib.
Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah menjual Betor tersebut seharga Rp 1 juta di kawasan Jalan Bromo Medan.
Akibat perbuatannya, Nuel pun dikenakan Pasal 378 subsider Pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(SM-Robet)