SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Dua pemuda masing-masing beriniaial S dan HS harus meringkuk didalam sel tahanan Polsek Serbelawan Resort Simalungun menanti proses hukum.
Pasalnya, kedua tersangka dibekuk akibat diduga terlibat dalam kepemilikan narkoba di Jalan Perkebunan PTPN IV, Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (7/2/2021).
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP. Lukman Sembiring kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) mengatakan tersangka S dan HS dibekuk saat berboncengan sepeda motor Supra X tanpa nomor polisi.
Dimana, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun. Dimana, dua pria disebutkan tengah berboncengan membawa narkoba.
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan.
Hasilnya, dari tangan kiri S ditemukan sebuah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,22 gram, dan 1 unit handphone.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama Golap di Sumber Sari seharga Rp 150 ribu.
Guna pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke komando. (SM-Taman)