SUMUT METRO | MEDAN
Dua pria masing-masing berinisial DS alias Dedy (35), warga Limo Miri Dusun XV, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, dan RE alias Roky (25), Dusun XIII Tegal Rejo, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Hamparan Perak, Kamis (15/11/2020).
Pasalnya, kedua pria tersebut ditangkap dalam dugaan pencurian sawit di kebun Bulu Cina milik PTPN II.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak, Iptu. HD Simanjuntak, SH kepada wartawan, Jumat (6/11/2020) mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mandor kebun sawit, Imam Noto (53).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 100/ XI /2020/ H. Perak, DS dab RE pun tak berkutik saat diamankan di Blok 226 Afdeling III.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 12 tandan sawit dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy BK 5275 AEV.
Sementara akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 362 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (SM-Irwan)