
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Rambutan.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Hanya gegara 60 kg besi yang diduga diambil dari dalam gudang milik CV. Mitra Perkasa Tebing Tinggi, dua karyawan terpaksa harus berurusan dengan Polsek Rambutan Resort Tebing Tinggi.
Kedua tersangka masing-masing berinsial GB (55), warga Dusun 3, Desa Meriah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, dan MJA (27), warga Jalan Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi.
Kapolsek Rambutan, AKP H. Samosir S.Pd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan kepada wartawan mengatakan aksi pencurian yang diduga dilakukan kedua tersangka terjadi di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Senin (28/12/20202) pagi.
Berdasarkan laporan perusahaan yang di wakilkan Nanda Khairunnisa, beberapa jam setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas menangkap GP dan MJA dari kediaman masing-masing.

Menurut laporan perusahaan, akibat kejadian itu mengalami kerugian sekitar Rp 6.650.000.
Akibat perbuatannya, GP yang merupakan petugas keamanan (Security) dan MJA karyawan dalam perusahaan itu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (SM-ERWAN)