SUMUT METRO | MEDAN
BI alias By (28), warga Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Sunggal.
Pasalnya, saat ditangkap ditemukan sebuah dompet berisi plastik sabu, 1 paket kecil sabu dan 1 unit kaca tirex.
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simajuntak dalam rilis pers nya, Rabu (22/7/2020) menyebutkan tersangka BI ditangkap dari kediamannya, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.
Dimana, penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan ata laporan masyarakat yang diterima sebelumnya.
“Informasi masyarakat, tersangka sering melakukan transaksi narkoba di rumah nya sehingga tim melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggerebekan, BI tak berkutik saat petugas menemukan barang haram tersebut.
Sementara rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil melarikan diri dalam penggerebekan.
“Untuk pengembangan kasus, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek,” tegasnya. (SM-TM)