
Kedua tersangka menunjukkan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sunggal
SUMUT METRO | MEDAN
Dua warga Jalan Binjai KM 10,5, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sumatera Utara, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.
Pasalnya, saat diamankan dari kedua tersangka ditemukan satu paket sabu yang baru dibeli untuk dikonsumsi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP. Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (22/11/2020) mengatakan kedua tersangka ditangkap di KM 10 Jalan Medan-Binjai, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib.
Dimana, penangkapan HP (34) dan AS (28) dilakukan setelah Tim Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi warga tentang adanya peredaran narkoba di Jalan Klambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Berdasarkan itu, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Tak pelak, petugas melihat kelagat kedua tersangka mencurigakan saat keluar dari Gang Pantai berboncengan mengendarai sepeda motor.
Setelah dikejar, akhirnya HP dan AS berhasil ditangkap bersama barang haram yang baru dibeli seharga Rp 50.000.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sabu yang baru dibeli secara patungan tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama.
Akibat perbuatannya, AS dan HP dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-Rait)