SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial RIF Nasution (21), terpaksa harus mempertanggungjawab perbuatannya di sel tahanan Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bajenis Kota, Tebing Tinggi, itu diduga menggelapkan Honda Beat putih BK 4570 NAR milik pacarnya bernama Nuraini (21), warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hulu, Iptu. Bringin Jaya saat menggelar kasus, Kamis (3/12/2020) mengatakan RIF diduga nekat menggelapkan sepeda motor tersebut saat korban mendatangi rumah tersangka, Kamis (26/11/2020) lalu.
Dimana, RIF meminjam sepeda motor korban untuk keperluan sesuatu, namun akhirnya tidak mengembalikan.
Tak terima dengan perlakuan itu, empat hari kemudian Nuraini pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Hulu.
Berbekal laporan korban, Tim Reskrim Polsek Padang Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka di Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi, Selasa (1/12/2020) sekitar pukul 05.00 Wib.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sepeda motor yang sebelumnya dipinjam telah dijual kepada seseorang.
Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian sepeda motor bersama penadah barang kejahatan tersebut.
Sementara akibat perbuatannya, RIF dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SM-Erwan)