
Drs. Godfried Efendi Lubis.
SUMUT METRO | MEDAN
Anggota DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis dipercaya menjadi Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan masa jabatan 2024-2029.
Dimana, Tim akan bekerja menyusun aturan yang menjadi acuan dan disiplin kerja bagi 50 anggota DPRD Medan.
Penetapan Godfried Lubis sebagai Tim Penyusun Tatib DPRD Medan melalui rapat paripurna internal yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua.
Ke 15 anggota DPRD Medan selaku tim penyusun Tatib DPRD Medan dipimpin Ketua sementara DPRD Medan Drs. Wong Cun Sen, Wakil Ketua sementara Ir. Syaiful Ramadhan, Roby Barus dan Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI P), Kasman Bin Marasakti Lubis dan Doli Indra Rangkuti (PKS), H Zulkarnaen dan Tia Ayu Anggraini (Gerindra), Modesta Marpaung SKM dan dr Dimas Sofani Lubis (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Drs Efendi Lubis (PSI), H Iswanda Ramli (Demokrat), HT Bahrumsah (Amanat Nasional), Janses Simbolon (Hanura-PKB).
Usai penetapan Tim Penyusun Tatib, Godfried Lubis kepada wartawan mengatakan tim akan bekerja maksimal menyusun Tatib dan paling lama 6 bulan.
Godfried mengatakan, dalam Tatib nantinya ia akan mengajukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan menjadi agenda rutin kinerja DPRD Medan ke depan. (SM-Red/tm)