SUMUT METRO | MEDAN
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumut diminta segera menyelesaikan regulasi persoalan tanah yang ada di Sumut.
Sehingga berbagai persoalan tanah yang masih ada dapat dituntaskan segera.
Hal senada disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tentang impelementasi penyelenggaraan GTRA dalam mendukung pengembangan potensi perkebunan, pariwisata dan transmigrasi Sumut dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut secara virtual di kediaman pribadi Gubsu, Rabu (26/8/2020).
“Tahun lalu, saya sudah sampaikan dalam rapat koordinasi seperti ini, tetapi pelaksanaannya sampai saat ini bagaimana?. Selesai koordinasi berjalan seperti biasa dan seolah-olah tidak ada kepastian, tidak ada manfaatnya sama sekali,” ujarnya.
Menurut Edy, tiga poin yang harus diselesaikan dalam reformasi agraria adalah ruang peruntukan, manfaat atas tanah dan kepastian tanah.
Karena itu, GTRA Sumut diminta untuk segera menyelesaikan secara konkret ruang peruntukan tanah, siapa yang memiliki atau meminjam tanah.
Sementara manfaat atas tanah tersebut, Edy meminta GTRA Sumut untuk mengatur sesuai undang-undang yang berlaku, serta memberikan kepastian dalam peruntukan tanah tersebut yang menitikberatkan pada kepentingan rakyat Sumut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi menyebutkan dari survei di lapangan GTRA 2019, tanah transmigrasi yang belum bersertifikat di Sumut yakni terletak di Desa Namotualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang dengan luas 0,8 Ha.
“Tidak bisa disertifikasi karena terkendala surat perolehan tanah lokasi hilang. Transmigrasi berasal dari pasca kerusuhan yang terjadi di Provinsi Aceh pada tahun 2002. Sampai saat ini tanah belum disertifikasi. Ditempati 60 kepala keluarga masing-masing ukuran 10×10 meter,” jelasnya.
Dadang menambahkan, pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berdasarkan surat dari Dirjen Penataan Agraria No 94/500/VII/2020 tangal 27 Juli 2020.
Dimana, total luas tanah yang berpotensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 18.035.179 Ha yang tersebar di 16 kabupaten/kota di Sumut.
Sementara perkebunan kelapa sawit di Sumut mencapai 1.256.808 Ha dengan rincian 505.882,84 Ha (40%) dikelola oleh perusahan perkebunan swasta, 321.663,85 Ha (26%) dikelola perusahaan perkebunan negara dan 429.261,31 Ha (34%) dikelola perkebunan sawit rakyat.
“GTRA Sumut telah mengambil peran secara bersama-sama melalui rapat pembahasan bersama OPD terkait, dengan menggandeng sebuah lembaga pendamping Kompasia Enviro. Kompasia Enviro selain mendampingi dalam hal budidaya juga memprakarsai pemetaan spasial partisipatif untuk memperoleh data awal,” katanya.
Sedangkan Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau dalam arahannya meminta GTRA Sumut untuk segera merencanakan aksi percepatan reforma agraria dengan penguatan lembaga GTRA denga berkordinasi dengan stakholder terkait. (SM-TM/Red)