
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Helvetia Medan.
SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria berinisial AR alias TMS (39), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Helvetia Medan.
Pasalnya, pria tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang penjaga Mushola di Jalan Klambir V Gang Ima, Kelurahah Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 18.00 wib, lalu.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban Marbot (53) melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Helvetia Medan dengan nomor Laporan Polisi :LP/442/IX/2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia/17/09/2020.
Kapolsek Helvetia Medan, Kompol. Pardamean Hutahean dalam relisnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) menyebutkan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi warga, akhirnya tersangka AR berhasil dibekuk dari kediamannya yang jaraknya tak jauh dari lokasi kejadian, Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul 13.30 Wib.
Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban dengan sebuah linggis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat (1) tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman paling lama 2,8 tahun.
Untuk diketahui, kasus penganiyaan yang diduga dilakukan AR terjadi saat korban menutup pintu pagar yang sering dilalui oleh warga sekitar yang menuju Mushola dan menuju sungai, Kamis (17/9/2020) sekira pukul 18.00 wib, lalu.

Diduga tak terima dengan perlakuan itu, AR pun langsung memukul korban Marbot dengan sebuah linggis mengenai kaki dan punggung.
Setelah hampir satu bulan dalam pencarian dan pengejaran petugas, akhirnya tersangka berhasil dibekuk Tim Tekab Polsek Helvetia Medan. (SM-TM)