SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Meski hampir satu tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi, akhirnya MNS alias Bagal (19) berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubag Humas, AKP. Joshua Nainggolan kepada wartawan, Senin (9/11/2020) mengatakan warga Kota Tebing Tinggi tersebut dibekuk setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/450/XI/2019/SU/RES.T.TINGGI/SPKT.TT, 22 Nopember 2019.
“Tersangka ditangkap saat berada disalah satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi, Sabtu (7/11/2020) sekitar pukul 19.00 Wib,” ujar Joshua.
Dimana kata Nainggolan, MNS dibekuk atas kasus jambret sebuah handphone milik Suci Rahayu (20), warga Padang Hilir, Tebingtinggi.
Kejadian berawal, saat korban bersama adiknya F (14) berboncengan sepedamotor
melintas di Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Tebing Tinggi.
Tiba-tiba dari arah belakang, korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku bersama temannya yang juga masih berstatus DPO.
Dengan gerak cepat, Bagal mencoba merampas handphone dari tangan F.
Tarik-menarik pun sempat terjadi hingga membuat kedua korban terjatuh dari sepedamotor dan selanjutnya keedua pelaku berhasil membawa hasil kejahatan.
Akibat itu, korban mengalami kerugian ditaksir seharga Rp 1,2 juta.
Polisi yang melakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya berhasil menangkap setelah hampir setahun lamanya.
Atas perbuatannya, tersangka MNS dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SM-Erwan)