
SUMUT METRO | MEDAN
Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara(DPS) pada 12 September lalu, Bawaslu Kota Medan sampaikan hasil pengawasan dan pencermatan DPS kepada KPU Medan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Medan, Muh Fadly, Selasa (6/10/2020) menyampaikan bahwa masih ada 320 pemilih hasil saran perbaikan yang disampaikan sebelum penetapan DPS belum diakomodir oleh KPU Medan.
“Masih ada 320 nama yang belum diakomodir oleh jajaran KPU kebawah yang sebelumnya sudah kita sampaikan sebelum penetapan DPS,” ujarnya.
Fadly menyebutkan terkait data TMS dan MS, hasil pencermatan Bawaslu Medan juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar serta 102 pemilih MS belum terdaftar di DPS.
“Hasil pengawasan dan pencermatan kami juga menemukan 143 pemilih TMS yang masih terdaftar, namun sebaliknya 102 pemilih MS tidak terdaftar di DPS. Ini kami sampaikan juga ke KPU Medan sebelum ditetapkannya DPS menjadi DPT,” terang Fadly.
Sementara dari pencermatan ditemukan 36.398 data ganda dengan rincian kegandaan nama, tanggal lahir dan alamat, serta tedapat 30 data pemilih dalam 1 KK namun beda TPS. (SM-Sal)