SUMUT METRO | JAKARTA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mencari keberadaan sosok influencer yang dikenal dengan nama ‘Katak Bhizer’ karena diduga telah mempromosikan judi online.
“Kemarin ada laporan informasi dari masyarakat sehingga kita tindak lanjutin. Kita langsung turun kelapangan untuk mengecek kebenarannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan diduga Katak Bhizer melakukan promosi judi online melalui channel YouTube miliknya.
Namun, kata Wira, dari hasil pengecekan yang bersangkutan sudah berada di luar negeri sejak bulan lalu.
Bahkan, selama ini siaran langsung yang dilakukan Katak Bhizer juga dilakukan dari luar negeri.
“Orangnya di luar negeri, berdasarkan keterangan karyawannya dan sudah kita cek data perlintasan,” ucap Wira.
Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan saat ini penyelidikan masih dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
“Sekarang semua channelnya sudah ditutup. Sudah koordinasi dengan imigrasi juga,” ujarnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri mengaku bakal segera menentukan status artis hingga selebgram yang diadukan terlibat dalam kasus dugaan promosi judi online di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan sampai saat ini pihaknya telah menerima total pengaduan terhadap 27 artis dan influencer terkait promosi judi online.
Ia mengatakan seluruh pihak yang diadukan tersebut juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Tak hanya artis dan influencer, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap 14 saksi dan 6 saksi ahli lainnya.
“Beberapa pengaduan terkait influencer, yang itu artis-artis terdahulu ada sebanyak 27 artis sampai dengan saat ini masih berproses. Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 27 influencer itu,” jelasnya dalam konferensi pers.
Himawan menjelaskan seluruh keterangan dari influencer selaku pihak teradu, saksi ahli hingga barang bukti yang ada akan ditindaklanjuti dengan proses gelar perkara oleh penyidik.
Melalui gelar perkara, kata dia, nantinya penyidik akan menentukan apakah ditemukan dugaan pelanggaran tindak pidana yang melibatkan para influencer tersebut atau tidak.
“Hasil pemeriksaan klarifikasi itu akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasusnya, posisi kasusnya seperti apa, jadi masih berproses,” ujarnya.
Kendati demikian, ia tidak membeberkan lebih lanjut ihwal siapa saja 27 artis dan influencer yang dimaksud. Himawan hanya mengimbau agar masyarakat menjauhi seluruh aktivitas yang menyangkut judi online.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memastikan pihaknya bakal menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus judi online, termasuk mereka-mereka yang mempromosikan kepada publik.
Wahyu mengatakan dalam pengusutan kasus promosi tersebut memang mengalami sejumlah kendala.
Salah satunya dikarenakan situs judi yang dipromosikan para artis sudah terlampau lama dan tidak lagi beroperasi.
Dalam kasus ini sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online juga telah dimintai keterangan oleh penyidik mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Pemilik situs judol ditangkap
Polisi kemudian menangkap pria bernama Justin alias JH (28) selaku pemilik sekaligus pengelola situs judi online ‘Berapi 138’ dan ‘Gacoan 79’.
Justin ditangkap aparat kepolisian di Jalan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (2/10) berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan Justin sudah mengelola dua situs judol itu sejak Mei 2024. Selama beraksi, Justin mampu meraup untung hingga puluhan juta tiap bulannya.
“Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai Rp60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar Rp30 juta per bulan,” kata Syahduddi kepada wartawan.
Syahduddi menerangkan pelaku tak memiliki latar belakang IT. Bahkan, pelaku hanya merupakan seorang lulusan SMA.
“Dia tidak memiliki latar belakang IT, dan dia belajar IT secara otodidak karena pernah bekerja di pengelola judi online,” ujarnya.
Disampaikan Syahduddi, pelaku sudah berprofesi marketing situs judol pada 2019. Dengan modal pengalaman itu, pelaku lantas membeli dua situs judol seharga Rp16 juta.
“Setelah bekerja beberapa tahun secara berpindah-pindah pada bulan Mei 2024, tersangka ini memutuskan untuk mengelola situs judi online,” tutur Syahduddi.
“Di mana situs judi online ini didapatkan dari hasil yang bersangkutan berkomunikasi dengan komunitas judi online di media sosial Telegram. Jadi ada orang yang menawarkan situs judi online, sekaligus dibuatkan dan tersangka ini tertarik,” lanjutnya.
Kini, Justin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. ia dijerat Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP. (SM-CNN Indonesia/tm)