
Tersangka menunjukkan barang bukti saat diamankan di Polsek Padang Hulu Resort Polres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
RS alias Robi (36) warga Jalan sei kelambah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, terpaksa berurusan dengan unit Reskrim Polsek Padang Hulu Resort Polres Tebing Tinggi.
Pasalnya, saat diamankan petugas di Jalan Sei Kelembah, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Minggu (31/1/2021) sekira pukul 18.30 Wib, ditemukan narkoba.
Menurut keterangan Kapolsek Padang Hulu, Iptu Pol. Beringin Jaya, SH kepada wartawan, Senin (1/2/2021) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dimana, disebuah lokasi disebutkan kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.
Berbekal keterangan itu, Tim Reskrim Polsek Padang Hulu mendatangi lokasi dan melihat tersangka RS dengan gelagat mencurigakan berjalan kaki.

Saat digeledah pada kantong celana belakang ditemukan 1 bungkus rokok berisi 1 plastik serbuk kristal diduga sabu seberat 5 gram, dan 1 unit HP Samsung.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram yang dimiliki rencananya akan dijual.
Guna pengembangan kasus, RS bersama barang bukti diserahkan ke unit narkoba Polres Tebing Tinggi.
Sementara akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman nya diatas 5 tahun penjara. (SM-Erwan)