
Tersangka MS saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
MS (20), warga Kelurahan Deblot Sundoro, Tebing Tinggi, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, menanti proses hukum.
Pasalnya, MS diduga ikut beraksi menjambret sebuah handphone Vivo Y12i di Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi, Jumat (29/1/2021).
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan kepada wartawan, Minggu (31/1/2021) mengatakan sesuai keterangan korban Heru Gautama (19) kepada petugas bahwa aksi jambret yang dialami terjadi saat warga Dusun IX Desa Penggalangan, Kecamatan TebingSyahbandar, Kabupaten Sergai itu hendak membeli celana disebuah toko pakaian di Kota Tebing Tinggi sekira pukul 20.00 Wib.
Dalam perjalanan, dua pria mengendarai Honda Vario memepet sepeda motor yang dikemudi korban.
Dengan gerak cepat, sebuah handphone yang dipegang Heru berhasil dirampas R yang saat itu dalam boncengan MS.
Namun, tak terima dengan aksi tersebut korban pun menjerit minta tolong hingga mengundang perhatian warga dan pengguna jalan lainnya.
Setelah dilakukan pengejaran, MS pun berhasil ditangkap bersama sepeda motor yang digunakan beraksi.
Sementara, rekan MS berinisial R berhasil lari membawa hasil kejahatan.

Akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian Rp 2,5 Juta.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, korban bersama warga lainnya membawa MS ke kantor polisi.
“Tersangka MS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang AKP.Josua. (SM-Erwan)