SUMUT METRO | LANGSA
Berbekal hasil penyamaran dengan menyaruh sebagai pembeli, Tim Anti Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Tanpa perlawanan, tersangka dibekuk petugas bersama mengamankan barang bukti 1.08 sabu di Simpang Comodore,Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu (29/8/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
Kapolres Langsa, AKBP. Giyarto, SH. SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Wijaya Yudistira Putra, SH kepada wartawan, Minggu (30/8/2020) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat.
Dimana disebutkan, seorang pria menjalankan bisnis haram narkoba.
Selanjutnya, Polres Langsa membentuk tiga tim melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan memesan serbuk kristal tersebut kepada IS.
Setelah sepakat harga, pelaku pun beranjak dari Aceh Timur menuju lokasi yang disepakati.
IS yang baru turun dari mobil angkutan umum langsung menemui petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Begitu memastikan yang dibawa tersangka dengan plastik hitam berisi sabu, kita langsung menangkap dan mengamankan barang bukti,” ujar Kasat.
Saat diinterogasi, IS mengaku sabu tersebut didapat dari temannya berinisial I , warga Aceh Timur.
Saat dilakukan pengembangan, I yang diduga telah mengetahui kedatangan petugas berhasil melarikan diri.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka IS bersama barang bukti diamankan di komando. (SM-YAN)