SUMUT METRO | NISEL
Sesuai peraturan yang diterapkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI), Kartu Tani berfungsi ganda meski tidak bisa diuangkan, hanya sebagai fasilitas penukaran.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan, Ir. Norododo Sarumaha didampingi Kepala Bidang (Kabid), Erina Buulolo kepada SUMUT METRO.COM usai monitoring lahan dan panen Jagung di Desa Sisarahili Susua, Kecamatan Ulususua, Jumat (25/9/2020).
Narododo menyebutkan selain mempermudah masyarakat petani mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET), Kartu Tani juga berfungsi sebagai fasilitas bagi Kelompok Tani (Poktan) mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Untuk mendapatkan Kartu Tani dari pemerintah wajib masyarakat petani yang telah bergabung dengan Poktan dan telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” ujarnya.
Kemudian kata Kadis, di entri ke aplikasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuksubsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementan RI guna meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.
“Berdasarkan data hasil entri di aplikasi e-RDKK yang telah diverifikasi, maka itulah yang akan mendapatkan fasilitas Kartu Tani. Dengan sistem elektronik dapat meminimalisir data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi, sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP,” jelasnya.
Norododo Sarumaha mengharapkan semua Petani di wilayah Kabupaten Nias Selatan yang masih belum mengajukan Kartu Tani agar berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah masing-masing atau dapat langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Nias Selatan. (SM-Budi)