SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Setelah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba di halaman Kejari Tebing Tinggi Jalan Yos Sudarso, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 10.30 Wib.
Saat pemusnahan tersebut, Kejari Mustaqpirin mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut meliputi 85 perkara dari Juli hingga November 2020.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu, ganja, pil ektasi, alat hisap sabu (Bong), ratusan plastik klip, timbangan digital dan kain,” ucapnya.
Mustaqpirin menjelaskan, dari 85 kasus tersebut ada 60 kasus narkotika.
“Penyalahgunaan narkotika di Tebing Tinggi masih tinggi. Bagi seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Tebingtinggi,” tegasnya sembari menghimbau masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera dilaporkan kepada polisi ataupun petugas BNN.
Hadir dalam pemusnahan itu Kasi Pidsus, Chandra Syahputra, Kasi Pidum Fauzan, Kasi Barang Bukti Okta Fiada Ginting, Kasubbag Bin Kejari Tebing Tinggi Astri. (SM-Erwan)