
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Patumbak menunjukkan barang bukti.
SUMUT METRO | MEDAN
Seorang wanita berinisial SS (37) bersama adiknya MAS alias Billy (25), harus berurusan dengan Polsek Patumbak.
Pasalnya, kedua tersangka diamankan Tim Reskrim Polsek Patumbak akibat memiliki narkoba jenis pil.
Kapolsek Patumbak, Kompol. Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu. Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (9/11/2020) mengatakan pihaknya mengamankan kedua tersangka di Diskotik Strom, Jalan Listrik, Medan, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 01.00 Wib, lalu.
“Dari kedua warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia, itu diamankan barang bukti delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel, sebuah handphone dan sebuah sepeda motor Mio,” ujarnya.
Philip menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat pihaknya.
Dimana, adanya kakak beradik akan mengantarkan pesanan pil ekstasi ke lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.
Tidak berapa lama, SS dan MAS datang berboncengan sepedamotor dan langsung buru-buru menuju lift.
Namun naas, setelah memastikan sasaran, petugas langsung menangkap dan menemukan barang bukti dari saku celana MAS.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut mereka jual seharga Rp 140.000 per butir.
Tak hanya itu, SS dan MAS juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300.000.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (SM-David)