
Puluhan sahabat Erika Tresia Siringo-ringo saat menggelar aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025).
SUMUTMETRO | MEDAN
Meski di tengan rintik hujan mengguyur, puluhan sahabat Erika Tresia Siringoringo dari Kelompok Belajar Sisifus menggelar aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/1/2025).
Dalam tuntutannya, massa meminta majelis hakim agar menahan dua terdakwa perkara dugaan pengeroyokan oleh oknum Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Medan, DFM (46) dan kakaknya, RPM (50).
“Kenapa dua terdakwa yang mengeroyok teman kami, Erika tidak ditahan. Ada apa dengan pengadilan ini?,” teriak Koordinator Aksi, Timothy.
Mahasiswa dari berbagai kampus yang membawa spanduk Justice For Erika Siringo-ringo ini ingin mendapat jawaban dari pihak pengadilan.
Karena telah menunggu lama tapi tidak mendapat jawaban, massa sempat menendang-nendang pagar agar bisa masuk ke dalam gedung PN Medan.
Saat masuk, massa langsung disambut oleh Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman.
Soniady memberi dua orang perwakilan untuk menyampaikan aspirasi, salah satunya berasal dari mahasiswa yang melakukan demo.
Penasehat Hukum Erika, Leo Fernando Zai menjelaskan berdasarkan Pasal 22 KUHAP bahwa kedua terdakwa harus ditahan karena ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Dimana, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan, kedua terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
“Jika pun tidak ditahan, terdakwa harus mengajukan upaya penangguhan penahanan yaitu tahanan kota atau tahanan rumah. Yang menjadi pertanyaan, apakah tahanan rumah atau kota tidak pernah disampaikan dalam SIPP PN Medan. Itu yang sangat kami sayangkan terhadap proses penegakkan hukum di PN Medan,” tegasnya.
Penesehat Hukum Erika yang lain Dosmar Roha Sijabat saat ingin berbicara dihalangi oleh Juru Bicara PN Medan, Soniady. Hal itu pun sempat menjadi perdebatan hingga sedikit mengundang kericuhan.
“Jangan dihalangi, saya mau bicara,” ucap Dosmar sambil mengambil toa.
Mendengar ucapan itu, Soniady menyebut “Berarti mahasiswa tidak lagi ya bicara,” Namun mahasiswa menjawab “Jangan dibatasi,”.
Cek-cok sempat terjadi beberapa menit hingga akhirnya Soniady mengalah dan memberi kesempatan kepada Dosmar berbicara.
“Jangan halangi saya bicara. Saya sudah beracara di Jakarta. Ternyata di PN Medan masih bobrok. Saya tidak ada menemukan pengadilan sesat seperti ini di Jakarta,” teriak Dosmar yang sedang menahan amarah.
Dosmar mengaku PN Medan menyambut sistem kesesatan. Menurutnya, sistem hukum di kepolisian yang sudah sesat dalam perkara ini disambut oleh kejaksaan dan pengadilan.
“Komunikasi kami sama jaksa telah ditutupi,” ucap Dosmar sembari meminta kedua terdakwa agar ditahan.
Dosmar pun mengaku tidak takut dengan terdakwa yang disebut-sebut dilindungi dengan bawa nama Jenderal.
“Mau saya diadukan saya tidak takut, saya adalah pejabat penegak hukum yang setara dengan anda (Soniady). Saya akan bawa perkara ini sampai ke Mahkamah Agung. Saya siap membuat berita ini jadi berita nasional. Berantas mafia peradilan. Bertobat lah kalian,” pungkas Dosmar. (SM-Sumuang)