
Kapolsek Rambutan Polres Tebing Tinggi, AKP H.Samosir,saat melakukan sosialisasi kepada para kepala lingkungan di Kelurahan Sri Padang, terkait maraknya curanmor di wilayah hukum Polsek Rambutan, Kamis (23/7/2020)
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Kapolsek Rambutan Polres Tebingtinggi, AKP H.Samosir melakukan sosialisasi kepada para kepala lingkungan di Kelurahan Sri Padang terkait maraknya aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Rambutan Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, Kamis (23/7/2020).
Dalam sambutannya, Kapolsek mengatakan maraknya aksi curanmor di wilayah kerjanya dihimbau warga agar pada saat sedang memakirkan sepeda motor dan mobil harus meminta bukti kertas Trisibusi kepada juru parkir.
“Apa bila sepeda motor dan mobil milik kita hilang di tempat parkir, kita bisa meminta ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atau si pengeloha parkir. Apa bila si pengolah tidak mau bertanggung jawab, warga bisa menuntut ke jalur hukum dengan membawa bukti kertas Trisibusi yang mereka berikan kepada si pemilik,” tegasnya.
Samosir menambahkan, untuk kedepan dirinya akan segera memanggil si pengelolah dan juru parkir yang ada di Wilkum Polsek Rambutan untuk mempertanyakan mengenai pertanggung jawaban apa bila adanya kehilangan sepeda motor milik warga saat memakirkan kendaraan.
“Jangan hanya minta uang parkir, saat kendaraan kita hilang meraka tidak bertanggung jawab. Maka dari itu kita harus menertipkan jukir yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara Lurah Sri Padang, Z.R.Saragih yang saat itu hadir mengepresiasi dan mendukung arahan-arahan yang di sampaikan Kapolsek Rambutan tersebut.
“Saya selaku Lurah Sri Padang akan menghimbau seluruh kepala lingkungan untuk bekerjasama memberantas narkoba yang ada di lingkungan masing-masing dan selalu waspada pada saat memarkirkan sepada motor baik di depan rumah mau pun di jalan,” tandasnya. (SM-ERWAN)