
Foto korban semasa hidup (kiri). Kapolres Nisel saat memggelar kasus di Mapolres, Kamis (11/2/2021).
SUMUT METRO | NISEL
Akibat keponakan kalah bertanding dengan orangtua korban saat Pemilihan Kepala Desa (Pikades) Hili’Orudua pada Tahun 2019 lalu, membuat seorang tetangga berinisial AL nekat membunuh seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Hal senada terungkap saat Kapolres Nias Selatan, AKBP. Arke Ambat menggelar kasus di Mapolres Nisel, Kamis (11/2/2021) siang.
Kapolres menyebutkan sebelum mayat korban ditemukan, seorang warga melihat Petra Dewindasari Laia berjalan sendiri ke arah belakang rumah tersangka.
Atas kepergian itu, membuat orangtua korban Masarudin Laia alias A.Melfin Laia (38) kecarian karena diketahui Petra selepas pulang sekolah tidak kembali ke rumah.
Setelah melakukan pencarian bersama warga namun tidak ditemukan membuat ayah korban yang merupakan Kepala Desa di Hili’Orudua, Kecamatan Lahusa melapor kepada petugas polisian.
Keesokan harinya, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 07.00 Wib seorang warga bernama Faozinema Laia menemukan sebuah karung diatas Perbukitan II, Desa Bawozihono, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nisel.
Setelah diperiksa, korban ditemukan telah tidak bernyawa didalam karung yang dijahit rapi tersebut.
Selanjutnya, penemuan itu dilaporkan Faozinema Laia kepada warga lainnya hingga membuat warga sekitar heboh.
Petugas Polsek Lahusa dan personel Polres Nisel yang menerima laporan penemuan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut dengan menangkap AL yang merupakan tetangga korban.
Akibat perbuatannya, tersangka AL dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. (SM-Budi)