
Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin bersama Kadis Perdagangan Pemko Tebingtinggi, Gul Bahri Siregar menjalin kerjasama dalam bidang hukum di di Aula Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi, Jumat (10/7/2020)
SUMUT METRO | TEBINGTINGGI
Untuk menjamin kemitraan dalam pelaksanaan berbagai kegiatan maupun tugas agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang hukum yang berlaku, Disperindag Tebingtinggi menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
Dimana, kesepakatan kerjasama tersebut digelar di Aula Dinas Perdagangan Pemko Tebingtinggi, Jumat (10/7/2020).
Kadis Perdagangan Pemko Tebingtinggi, Gul Bahkri Siregar mengatakan isi perjanjian kerjasama itu adalah penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum dan pelayanan hukum.
Gul Bahkri berharap tugas-tugas dinas perdagangan dapat terbantu dan mendapat dukungan dari kejaksaan negeri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal penertiban pedagang, penempatan pedagang, pembagian kios, dan tugas lainnya agar tetap tertib memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Dengan terjalinnya kerjasama kedua belah pihak ini, pekerjaan maupun tugas Dinas Perdagangan untuk kedepannya ,akan selalu dikoordinasikan dan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi,” jelasnya.
Sedangkan untuk tugas-tugas yang telah dikerjakan dimasa lalu atau masih ada terkendala, Gul Bahkri menyerahkan sepenuhnya untuk diselesaikan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Sementara Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin, SH, MH menyebutkan bahwa fungsi dan peran jaksa adalah sebagai pengacara negara. (SM-Erwan)