SUMUT METRO | MEDAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan barang bukti dua kapal ikan di perairan laut Belawan, Selasa (27/10/2020).
Kejari Belawan Ikeu Bactiar, SH. MH melalui Kasi Intel T Hendra Gunawan, SH kepada wartawan mengatakan dua kapal yang dimusnahkan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di perairan laut Indonesia.
“Pemusnahan dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan terpidana Praphas Ruengnam Als Thein nomor 7/ Pid.Sus- PRK/2020/PN. Mdn 23 September 2020, dan putusan Terpidana Tuntun nomor 8/Pid.Sus-PRK/2020/PN.Mdn
23 September 2020 dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Hadiri dalam acara pemusnahan tersebut Kajari Belawan Ikeu Bahtiar, S.H, M.H, Kadis Hukum Lantamal I Belawan Letkol Harydus, WakaPolres Pelabuhan Belawan, Dirjen Kementerian Perikanan dan Kelautan mewakili DitPolairud Polda Sumut dan PSDKP Belawan. (SM-Irwan)