SUMUT METRO | MEDAN
Kejaksaan Negeri Belawan menerima uang sitaan senilai Rp 3.076.607.605 dari sisa anggaran yang belum digunakan dari kas PDAM.
Dimana, uang sitaan tersebut terkait proyek Engineering Procurement ConstructionInstalasi (EPC) Pengelolaan Air (IPA) Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Tahun 2012 silam.
Kasus tersebut pun menyeret Flora Simbolon selaku Staff Keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) dan M Suhairi selaku Kepala Divisi Air Limbah PDAM sekaligus sebagai PPK/Pimpro Proyek yang telah Inkrah di Pengadilan Negeri Medan.
Selanjutnya, barang bukti uang sisa hasil korupsi akan diserahkan Kejari Belawan kepada negara melalui Plt. Sekda Provinsi Sumut, Agus Tripriyono yang disaksikan direksi PDAM Sumut.
Kajari Belawan, Ikeu Bachtiar, Kamis (8/10/2020) mengatakan, pihaknya mengeksekusi dan penyerahan terhadap barang bukti yang telah disita.
“Uang tersebut adalah uang yang diselamatkan dari hasil korupsi setelah inkrah di pengadilan. Uang ini adalah uang negara dari penyertaan APBD Sumut yang dianggarkan ke PDAM Sumut. Jadi, hari ini uang tersebut kita kembalikan ke Kas Provnisi Sumatera Utara,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Ikeu, ada dua tersangka yang telah menjalani hukuman akibat merugian negara senilai Rp 18 miliar.
Sementara Sekda Pemprovsu, Agus Tripriyono mengatakan uang yang akan diserahakan atau dikembalikan akan dimasukkan ke kas Pemprovsu.
“Hari ini uang senilai Rp 3 miliar lebih akan kita terima untuk dikembalikan ke Pemprovsu,” katanya.
Untuk diketahui, Kejari Belawan sebelumnya telah menetapkan Kepala Divisi Air Limbah PDAM, M Suhairi dan Flora Simbolon selaku Staff Keuangan di KSO Promits PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) telah ditetapkan sebagai korupsi IPA Martubung dengan nilai proyek Rp 58 miliar. (SM-Irwan)