
Kejari Langsa, Ikhwa Nul Hakim.
SUMUT METRO | LANGSA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mulai melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan pengaman Pantai Gampong (desa) di Telaga Tujoh, Kecamatan Langsa Barat, Langsa.
Dimana, dana pengerjaan pembangunan pengaman pantai tersebut dengan pagu anggaran lebih dari 4 milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2019.
“Dari informasi masyarakat, pekerjaan itu hingga batas waktu yang telah ditetapkan namun tidak selesai dikerjakan,” ujar Kajari Langsa, Ikhwa Nul Hakim dalam keterangan pers kepada wartawan.
Ikhwannul menyebutkan, pada 8 Agustus 2019 dilaksanakan penandatangan kontrak antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan yakni SF dan direktur CV. BB yang berinisial M dengan nomor Kontrak Kerja KU.602/A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019.
“Dugaan penyimpangan proyek tersebut, pekerjaanya tidak selesai, pihak KPA dan rekanan membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan seakan telah selesai,” ungkap Ikhwa.
Kejari menambahkan, bedasarkan perhitungan ahli teknik dari Universitas Sumatera Utara, pada pompa sedot pasir pengalian senilai 32, 24 persen telah terjadi selisih pekerjaan di lapangan yang tidak mendasar sebesar 28,53 persen.
Kemudian, hasil pemeriksaan pekerjaan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 3,97 persen dengan selisih bobot pekerjaan senilai 2,66 persen.
Hasil pemeriksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 19,47 persen dengan selisih bobot pekerjaan sebesar 0,51persen.
Dari keseluruhan item pekerjaan itu diduga kerugian negara senilai 1 milyar atau 30 persen dari pagu anggaran pembangunan tersebut.
Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK RI guna menentukan kerugian negara secara resmi.
“Dalam waktu dekat kita akan panggil sejumlah saksi atas kasus ini” tutup Kajari. (SM- Yanto)