
Tersangka PL saat di Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
SUMUT METRO | NISEL
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya Kejaksaan Negeri Nias Selatan menahan dan menetapkan PL (40) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan bersumber APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2016.
Dimana, PL sebelumnya sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Nisel Hironimus Tafonao, SH.MH didampingi Kasi Pidsus Herianto, SH.MH kepada wartawan di Aula Kantor Kejari, Selasa (25/6/2024).
“Guna mempercepat proses penyidikan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Juni-14 Juli 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam Nisel berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024,” ujar Hironimus.
Hironimus mengatakan, sebelum dilakukan penahanan dan menetapkan status tersangka, penyidik memeriksa PL selama 5 jam dengan 82 pertanyaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.158.628.535 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah.
“Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelas Hironimus.
Kasi Intel menambahkan, terkait kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik. (SM-Budi)