
Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Tebingtinggi, Mustaqpirin, SH, MH bersama Pengadilan Negeri Tebingtinggi, BNN, Dinas Kesehatan dan Polres Tebingtinggi.
Kejari Tebing Tinggi Musnahkan BB Hasil Tangkapan Tahun 2019-2020
SUMUT METRO | TEBINGTINGGI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 09.00 wib, mengelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor kejaksaan Tebingtinggi hasil tangkapan Tahun 2019-2020.
Dimana, pemusnahan barang bukti di pimpin langsung kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Tebingtinggi, Mustaqpirin, SH, MH bersama Pengadilan Negeri Tebingtinggi, BNN, Dinas Kesehatan dan Polres Tebingtinggi.
Disela-sela pemusnahan, saat dikonfirmasi wartawan Kejari mengatakan pemusnahan barang bukti ini yang sudah Inkracht (Perkara Yang Telah Di Putus Oleh Pengadilan Negeri).
“Barang bukti yang hari ini kita musnahkan berasal dari 104 kasus tindak pidana yang terbagi dalam 3 kasus yakni, narkotika, pembunuhan, dan pencabulan, mulai dari periode Bulan November 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020,” ujarnya.
Mustaqpirin menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil extacy, serta barang barang berupa baju, besi, helm, celana, sepatu, jam tangan, mancis, alat hisap sabu (Bong), dan ratusan plastik klip bening.
“Seluruh barang bukti yang telah saya jelaskan tadi, satu persatu di masukan ke dalam tong,dan selanjutnya di bakar sampai seluruhnya menjadi hancur di bakar.
Kajari menambahkan, dari 104 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, 96 kasus diantaranya adalah kasus narkotika.
“Saya mengajak masyarakat Tebingtinggi agar melaporkan apabila mengetahui ada peredaran narkotika disekitar lingkungan mereka, supaya segera diberantas oleh pihak Polres dan BNNK Tebingtinggi,”tandasnya.(SM-R.One)