
Salah satu kapal yang dimusnahkan Kejari Belawan. (Foto : Istimewa)
SUMUT METRO | BELAWAN
Akibat ketahuan mencuri ikan (ilegal fishing) di Perairan Indonesia, dua kapal ikan asing masing-masing KM PKFB 1870GT dan KM KHF 1960 GT 65 ditenggelamkan Kejari Belawan di Perairan laut Bouy 1 Belawan, Sumatera Utara, Senin (20/7/2020) sekitar pukul 09.00 Wib.
Kejari Belawan, Ikeu Bachtiar, SH.MH kepada wartawan mengatakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan itu dilakukan setelah adanya kekuatan hukum dari Kejaksaan Negeri Belawan yang dilaksankan tim gabungan Satgas dari Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), TNI AL, Polair, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Belawan.
Dimana, dua kapal yang ditenggelamkan di Perairan Belawan itu adalah kapal berbendera Malaysia dengan dinakhodai satu warga Negera Thailand dan Indonesia yang ditangkap karena masuk di Perairan Indonesia mengambil ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang dapat merusak biota laut.
“Pemusnahan dilakukan untuk efek jerah bagi para pelaku ilegal fishing dari sejumlah negara tetangga,” tegasnya.
Ikeu menyebutkan dengan adanya pemusnahan akan menciptakan lahan baru bagi nelayan tradisional di Indonesia, sehingga budidaya ikan dapat dihasilkan nelayan.
Sementara pengamatan wartawan dilokasi pemusnahan, kapal yang berada di tengah laut dibakar lalu di isi air, batu dan pasir ke dalam kapal sehingga perlahan tenggelam hasil tangkapan bulan Febuary 2020 tersebut. (SM-Irwan)