SUMUT METRO | MEDAN
Meski Sentra Gakkumdu Bawaslu Medan menyatakan laporan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris, SH terhadap Akhyar Nasution tidak memenuhi unsur kesalahan, namun Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap menyebutkan pihaknya masih melakukan penilaian lainnya dalam kasus tersebut.
“Tidak terpenuhinya unsur laporan Panwascam Medan Deli sebenarnya bukan berarti kegiatan yang dihadiri oleh Calon Walikota Medan Akhyar Nasution saat itu tidak ada indikasi kesalahan,” ujarnya.
Payung menyebutkan, saat Gakkumdu memanggil Akhyar untuk dimintai keterangan pada Minggu (1/11/2020) siang, hanya unsur kesalahan pidana Pemilu saja yang diproses.
“Kita hormati itu sebagai proses hukum. Akan tetapi unsur yang lain masih bisa kita lakukan penilaian, dan justru masih ada indikasi kesalahan lainnya,” ujar Payung Harahap kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Payung menyebutkan, salah satu kesalahan yang terjadi pada kegiatan pengukuhan Paguyuban Pejuang Legiman, Selasa (27/10/2020) malam adalah pelanggaran protokol kesehatan yang telah dikeluarkan surat peringatannya oleh Panwascam Medan Deli.
Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye dan melibatkan anak-anak yang hadir dalam acara tersebut.
“Masih banyak yang menjadi catatan buat kami sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pilkada ini. Sehingga kegiatan kedepan, sekalipun kegiatan arisan keluarga dan lainnya yang berbau kampanye tetap kami instruksikan untuk dilakukan pengawasan. Terutama kegiatan yang dihadiri oleh paslon. Sebab kalimat calon itu sudah melekat bagi mereka sejak mereka ditetapkan sebagai calon oleh KPU,” tegas Payung.
Bawaslu Kota Medan juga mengimbau seluruh Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan se-Kota Medan tetap semangat dalam melakukan pengawasan.
“Proses pembuktian dalam setiap hasil pengawasan serahkan ke jalur prosedur, sehingga setiap dugaan pelanggaran dalam setiap pengawasan agar dituangkan dalam alat kerja, dan diteruskan sebagai Laporan Hasil Kerja,” terangnya.
Sementara untuk diketahui, Sentra Gakkumdu Kota Medan menghentikan pengusutan pengaduan Ketua Panwascam Medan Deli, Faisal Haris soal ancaman pemukulan yang diduga dilakukan oleh AKhyar.
Dimana, hasil rekomendasi Sentra Gakkumdu menghentikan pengusutan pengaduan lantaran tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran dalam pengaduan. (SM-TM)