SUMUT METRO | MEDAN
Aksi tipu dengan mengaku anggota kepolisian berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang dilakoni MB alias Budiman (34), harus berakhir di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan, Sumatera Utara.
Tak hanya itu, tujuh warga yang direkrut untuk memuluskan akis kejahatanya juga diamankan personel Polsek Sunggal ketika disebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (8/9/2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Menurut data, ketuju terduga pelaku adalah masing-masing berinisial YA (20), warga Jalan Jati Rejo Desa Sempali, RE (40) warga Mesjid Jamik Batang Kuis, JDK (36), S (40), ES (32), A (25), serta seorang wanita berinisial KN (18) yang kelimanya warga Seantis, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir didampingi Kasi Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol. Sempana Sitepu saat menggelar kasus di Mapolsek Sunggal, Kamis (10/9/2020) mengatakan para pelaku dalam menjalankan aksinya mengaku anggota polisi bermodalkan kartu bertuliskan BNN.
“Tertangkapnya para pelaku berdasarkan laporan korban Sungkono (47), penduduk Jalan Binjai Km 10,5 Kecamatan Sunggal Deli Serdang yang mengaku diminta sejumlah uang oleh para pelaku mengaku polisi,” ujar Kapolsek.
Dari para terduga pelaku disita barang bukti Honda Vario BK 4801 PBH, Kijang LGX BK 1374 DS, 8 kartu anggota BNN, 2 pucuk pistol mainan, borgol, handpone, handy talk (HT), lima kaos bertuliskan polisi, 1 buah rompi bertuliskan polisi, serta sejumlah berkas.
Menanggapi adanya kartu anggota bertuliskan BNN yang diamankan dari terduga pelaku, Kasi Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Sempa Sitepu menyebutkan kartu tersebut adalah palsu.
“Kedelapan terduga pelaku bukanlah sebagai anggota BNN apalagi petugas Polri. Bagi warga yang mencurikan kelagat seseorang mengaku polisi atau petugas BNN apalagi melakukan pemerasan segera melapor,” ujar Sitepu diamini Kapolsek.
Sementara menurut pengakuan MB, bahwa perlengakapan dinas kepolisian dan pistol mainan yang dipakai saat beraksi dibeli dari seorang rekannya seharga Rp 2,5 juta.
Tak hanya itu, MB pun nekat menyewa mobil untuk digunakan beraksi mencari mangsa dengan sasaran pelaku balap liar, pemakai narkoba dan lokasi hiburan malam.
Sedangkan, kartu anggota yang diberikan kepada terduga pelaku lainnya ia cetak di Kawasan Padang Bulan Medan.
MB menyebutkan, sebelum bergabung dengan ketujuh terduga pelaku lainnya, ia pernah beraksi diempat lokasi, diantaranya kawasan Aksara dan Percut Sei Tuan dengan mendapat jutaan rupiah uang dari para korban yang ditangkap dalam penyala gunaan narkoba.
Sementara, ketujuh terduga pelaku lainnya mengaku ditipu MB untuk melakukan aksi kejahatan.
“Kami satu kampung dengan MB. Dia ajak kami untuk kerja sebagai sipil membantu kerja polisi menangkap pelaku kejahatan,” ujar salah seorang terduga pelaku.
Tak hanya itu, beberapa terduga pelaku mengaku diminta sejumlah uang pelicin oleh MB agar diterima bekerja dan mendapat gaji nantinya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta.
“Dari pada menganggur, kita terima tawaran itu hingga akhirnya ditangkap polisi benaran. Kami ada sebagai sopir, juru periksa dan petugas lapangan,” kilah seorang terduga pelaku.
Kendati demikian, akibat perbuatannya kedelapan terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian pemberatan yang dilakukan secara bersama dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (SM-TM)