
Komisi II DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penutupan operasional PT. Anugerah Prima Indonesia (API), Senin (18/1/2020).
SUMUT METRO | MEDAN
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (18/1/2021) Komisi II DPRD Medan merekomendasikan untuk menutup operasional PT. Anugerah Prima Indonesia (API).
“Tanggal 11 lalu Komisi II ke lapangan (PT.API). Saya muntah karena disana itu bau kali. Jadi saya mual,” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto.
Pria yang acap disapa Butong itu mengatakan sebagai pengelola limbah ayam, keberadaan PT. API banyak dikomplain masyarakat.
Mengingat, PT. API beroperasi sejak Tahun 2019 lalu, menimbulkan bau yang sangat tidak sedap.
“Kekmana gak bau. Bulu ayam, isi perut ayam dikelola disitu. Makanya, banyak masyarakat yang protes,” ujarnya.
Sementara PT. API telah memiliki rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan.
“Memang rekomendasi dari BLH sudah ada. Tapi izinnya kan belum ada,” papar Butong.
Menanggapi hal itu, Camat Medan Deli, Feri Sueri mengaku sejak PT. API beroperasi telah menimbulkan bau.
“Disekitar Februari hingga Mei, kita sudah melakukan pertemuan dan ada beberapa poin yang sudah mereka tandatangani sendiri. Seperti tidak membuang air limbah di parit KIM dan menyediakan air bersih. Namun, poin-poin itu tak mereka jalani,” terangnya mengakhiri. (SM-Tommy)