SUMUT METRO | MEDAN
Akibat diduga melanggar aturan, pembangunan sebuah bangunan di Jalan Tirtosari Lingkungan VII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, direkomendasi Komisi IV DPRD Medan agar dihentikan dan dibongkar.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjutak bersama anggota komisi Dedy Aksyari Nasution, Renville Napitupulu, Antonius Tumanggor, dan Edwin Sugesti Nasution saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang banggar DPRD Medan, Senin (18/1/2021).
“Kita berharap Satpol PP meninjau lokasi apakah sudah disegel atau belum, sekaligus melihat izin rumah tinggal atau gudang,” ujar Paul.
Sebelumnya, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkimtaru) Kota Medan, Benny Iskandar mengaku sudah melayangkan surat permohonnan penindakan ke Satpol PP agar menertibkan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Bangunan yang dimaksud belum diterbitkan IMB-nya karena ada pelanggaran garis sepadan bangunan. Sampai sekarang belum ada permohonan izin,” ujar Benny.
Menanggapi pernyataan Kadis Perkimtaru, Kabid Penindakan Satpol PP Kota Medan Ardani mengaku masih menjadwalkan untuk penindakan bangunan tersebut.
“Soal bangunan Jalan Tirtosari, kami belum bisa berkomentar,” ucapnya. (SM-Tommy)