SUMUT METRO | LANGSA
Tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan mesin genset dan instalasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, Provinsi Aceh dihukum masing-masing 1,6 tahun penjara.
Selanjutnya, ketiga terdakwa dibawa ke Lapas Kelas II B Langsa guna menjalani hukuman kurungan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH kepada wartawan ketiga terdakwa yang divonis Mahkama Agung masing-masing berinisial AP, S dan DI.
Sedangkan untuk terdakwa DS, pihak Kejari Langsa masih menunggu vonis tersebut.
“Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung RI, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin genset dan instalasi di RSUD Langsa dengan nilai kontrak Rp 1,7 milyar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). TA 2016,” jelas Ikhwan.
Dimana kata Kejari, Vonis Mahkamah Agung RI tersebut diputuskan pada 14 September 2020 yang di bacakan oleh hakim Ketua Prof.Dr.Krisna Harahap SH.MH.
Padahal sebelumnya, keempat terdakwa, AP, S, DI dan DS dalam kasus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupis Banda Aceh. (SM-YAN)