
Gedung KPK. (Foto : Istimewa)
SUMUT METRO | JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dimana, kasus tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10/2024).
“Pimpinan KPK beserta jajaran penindakan telah melakukan ekspose pada Senin sekitar pukul 10 malam,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024) petang.
Ghufron menyebutkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan.
Sahbirin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kendati demikian, KPK belum berhasil menangkap Sahbirin, dan masih terus melakukan pengejaran.
“Sampai saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Ghufron.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah.
Sebelumnya, Lembaga Antirasuah itu menangkap total enam orang dalam OTT di Kalsel pada Minggu (6/10/2024).
Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar dalam kasus Pengadaan Barang dan Jasa. (SM-CNN Indonesia/tm)