
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Pematansiantar.
SUMUT METRO | SIMALUNGUN
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lapas Kelas II A Pematangsiantar inisial RAG diminta dicopot dari jabatanya.
Melalui surat tertulis bermeterai pada 9 Oktober 2023, M.Rivay Siregar, Warga Jalan Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara meminta Dirjen Permasyarakatan RI memproses kasus yang dialami anaknya.
Kepada wartawan Rivay menyebutkan, RAG diminta copot dari jabatannya karena diduga telah melakukan tindakan kesewenang – wenangan dan kekejaman yang dilakukan kepada anaknya bernama Rudi Siregar, dan Warga Binaan lain yang tidak disukai.
Rivay menjelaskan, suatu malam, anaknya Rudi Siregar dipindahkan ke Lapas lain, tanpa sepengetahuan dan tanpa memiliki kesalahan.

Tak hanya itu, RAG menganiaya hingga memasukan warga binaan yang tidak disukai ke dalam Strapsel tanpa batas waktu.
Dalam surat yang ditulis Rivay disebutkan RAG terlibat peredaran narkoba jenis sabu di dalam Lapas.
Bukan itu saja, Rivay juga sebut bahwa blok Enggang dijadikan RAG sebagai kamar menipu melalui telefon (parengkol) serta melakukan pesta musik dan miras kepada komplotannya di dalam Lapas.
Ketika hal itu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada RAG, Rabu (18/10/2023) membantah tuduhan tersebut.
RAG mengaku bahwa dirinya telah melakukan penjelasan ke bagian internal Lapas Kelas II Pematangsiantar.
Untuk diketahui, surat M.Rivay Siregar dilampirkan kepada Menkumham di Jakarta, Komisi III DPR RI, Menkopolhukam, Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan Kalapas Kelas II A Pematangsiantar. (SM-David)