SUMUT METRO | MEDAN
Syarat pencalonan dua pasangan bakal calon yang akan bertarung di Pilkada Medan 9 Desember 2020 mendatang, Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi belum memenuhi.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik usai rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon walikota dan wakil walikota Medan 2020 di Kantor KPU Medan Jalan Kejaksaan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (13/9/2020).
Agussyah menyebutkan, beberapa persyaratan yang belum lengkap tersebut antara lain syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN, dan beberapa lainnya.
“Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara. Kami berharap kedua pasangan bakal calon agar segera melengkapi persyaratan masing-masing pada masa perbaikan yakni mulai 14 hingga 16 September 2020,” ujarnya.
Terkait hal itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly meminta ketegasan KPU untuk memberi batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, sehingga nantinya tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Syarat dokumen kapan diserahkan, apabila tidak dipenuhi ada sanksinya, jangan sampai ini jadi sengketa nantinya,” tegasnya.
Sementara untuk diketahui, saat rapat pleno tersebut turut dihadiri perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu, dan Liaison officer (LO) kedua bakal pasangan calon. (SM-TM/cok)