
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP. Dhoraria Simanjuntak, SH saat menginterogasi tersangka di Mapolsek, Jumat (12/2/2021).
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Setelah kemarin warga menggerebek lokasi judi dan narkoba di Dusun Gelam 1, Desa Sei Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai, lokasi terlarang kembali digerebek personel Polsek Tebing Tinggi, Jumat (12/2/2021) sekira pukul 04.00 Wib.
Dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi, AKP. Dhoraria Simanjuntak dan Kanit Reskrim, Ipda T.Simanjuntak penggerebekan dilakukan disebuah rumah di Dusun V, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.
Hasilnya, seorang pria berinisial SA (27), warga Dusun II, Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai berhasil dibekuk.
Sementara dari dalam kamar petugas menemukan barang bukti 1 plastik kecil sabu seberat 3,5 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah jarum suntik, 1 buah pipet berbentuk sekop ukuran kecil, dan puluhan plastik ukuran kecil.
“Penangkapan tersangka kita lakukan setelah menindaklanjuti laporan warga tentang adanya sebuah rumah diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ujar Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka SA mengaku kalau barang haram tersebut adalah miliknya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi. (SM-Erwan)