SUMUT METRO | MEDAN
Dua kapal ikan berbendera Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di Perairan Landas Kontinen Indonesia diamankan Tim Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I TNI-AL, Kamis (16/10/2020).
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I, Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya menjelaskan, awalnya pada 15 Oktober 2020 sekitar pukul 15.30 Wib pihaknya menggelar patroli rutin di Perairan Natuna Utara.
KRI John Lie-358 mendeteksi dua kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktifitas menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 (KRI JOL-358) melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal berbendara Vietnam dengan nama MV Octopus 277 nomor BV 99467 TS dengan 16 ABK warga negara asing.
Selanjutnya, Tim kembali mengamankan kapal MV Octopus 285 nomor BV 8799 TS dengan 3 ABK warga negara asing termasuk nakhoda yang diduga menangkap ikan secara illegal di perairan ZEE Indonesia.
Sementara menurut Panglima Koarmada I, Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, SE, MM menyampaikan penangkapan kapal berbendera asing tersebut merupakan penagkapan ke-3 yang dilakukan patroli TNI-AL Koarmada I di tiga minggu terakhir dengan keseluruhan ada 5 kapal ikan asing yang telah diamankan.
“Kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 (BV 99467 TS) dan MV Octopus 285 (BV 8799 TS) beserta 19 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Dua KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” terang Panglima Koarmada I. (SM-Sal)