SUMUT METRO | LANGSA
Pemko Langsa memberi warning kepada pemilik cafe yang usahanya menyediakan room karaoke bersekat dan tertutup.
Jika tak diindahkan, maka dalam waktu dekat petugas akan melakukan pembongkaran paksa.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Aji Asmanuddin SAg MM, Jumat (21/8/2020).
Menurut Aji, kafe bersekat diduga telah dijadikan tempat maksiat.
Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan razia cafe-cafe yang memiliki room (ruangan) khusus karaoke bersekat dan tertutup.
“Langkah persuasif yang dilakukan ini sehubungan dengan dilakukanya razia disebuah kafe di kota langsa yang kedapatan insan non mukhrim melanggar syariat islam,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui dari hasil razia yang digelar, lima terduga pelanggar syariat Islam oleh tim gabungan dari unsur Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP, Polres Langsa, dan KP2SP.
Kelima orang yang diamankan
saat berada dalam satu ruangan karaoke di YS Cafe Jalan Sudirman, Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota.
Yakni,masing-masing berinisial M (62), warga Desa Paya Kalui, Kecamatan Pereulak, Aceh Timur, AJ (49) warga Pangkalan Susu, Sumut, RA (35) dan NK (30), warga Bukit Drien, Seneubok Pase, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, WS (18) warga Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para warga yang terjaring razia dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa. (SM-YAN)