SUMUT METRO | MEDAN
Seorang pria diduga pengedar narkoba berinisial HSH (27), dibekuk petugas Polsek Sunggal dalam operasi “Antik Toba 2021” di lahan kosong Jalan TB. Simatupang, Gang Wakaf II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (11/2/2021) sekira pukul 17.30 Wib.
Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim, AKP. Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) mengatakan selain tersangka pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti 3 paket ganja seberat 6,41 gram, 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 buah kaca pirek sisa pakai, 1 buah pisau, serta 8 bungkus ganja.
Budiman menyebutkan penggerebekan lokasi dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba disebuah lokasi.
“Mengetahui kedatangan petugas, orang yang ada disekitar lokasi berhamburan melarikan diri, namun terduga pengedar HSH berhasil kita amankan bersama barang bukti,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (SM-Rait)