
Para mahasiswa saat menggelar demo terkait aksi protes penolakan Omnibus Law didepan Kantor DPRD Tebing Tinggi, Senin (12/10/2020)
SUMUT MERO | TEBING TINGGI
Gelombang penolakan UU Omnibus Law (Cipta kerja) di Nusantara, terus berlanjut disejumlah Kota di Sumatera Utara.
Kali ini, puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dari Kesatuan Aksi Solidaritas Mahasiswa kota Tebingtinggi (KASMPTA-TT) menggelar aksi demo didepan kantor DPRD Tebingtinggi, Jalan Sutomo, Senin (12/10/2020) siang.
Dengan pengawalan ketat personel Polres Tebing Tinggi dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), para pendemo mengggelar aksi dengan tertib dan aman.
Kordinator Aksi lapangan, Jihan Akbar Nasution dalam orasinya meminta Wali Kota Tebing Tinggi agar mendesak Presiden menerbitkan PERPU pembatalan UU Cipta Kerja.
Selain itu, mahasiswa juga meminta DPRD Tebing Tinggi membuat pernyataan sikap atas penolakan dan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Omnibus Law yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat tersebut.
Menurut Jihan, Sentralisasi kawasan melalui konsep Omnibus Law RUU Cipta Kerja mencederai demokrasi.
Sehingga ia bersama rekannya lainnya menolak penghapusan hak pekerja yang meliputi jaminan pekerja, pendapatan dan jaminan sosial sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Tak berapa lama menggelar aksi, kedatangan puluhan mahasiswa dan pemuda diterima Ketua DPRD Tebingtinggi, Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua, Muhammad Azwar serta beberapa anggota dewan lainnya di ruang paripurna.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution mengatakan bahwa DPRD Tebing Tinggi siap meneruskan aspirasi ke Jakarta jika hasil yang dituangkan sudah dibahas bersama.
“Kami akan teruskan keberatan apapun yang akan disampaikan. Tapi, dengan konsep yang matang terhadap pandangan rancangan undang-undang Omnibus Law,” ujarnya.
Terpisah, Walikota Tebing tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, mengapresiasi aksi demo tersebut.
“Jujur, saya belum tahu secara keseluruhan isi Undang-Undang Omnibus Law. Tapi, kalau kita lihat keterangan-keterangan dibelakangnya Omnibus Law adalah undang-undang yang ingin mengakomodir daripada angkatan kerja kita yang jumlahnya 9,6 juta orang,” ujarnya.
Menurut Umar, sebelum menyampaikan permasalahan terhadap Omnibus Law, ada baiknya dilakukan pembahasan secara komprehensif pasal perpasal yang dianggap tidak mendukung rakyat.
“Harus dibahas dulu pasal Omnibus Law. Jika perlu, kita minta Pemerintah pusat dan DPR untuk menjelaskan apa itu omnibus law,” tandasnya. (SM-Erwan)