SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Meski beberapa kali keluar masuk penjara dalam kasus sama, tak membuat MT (26) bertobat.
Hal itu terlihat, warga Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi kembali berurusan dengan Polres Tebingtinggi, Minggu (5/7/2020) sore.
Mantan Resedivis itu ditangkap karena menjambret sebuah handphone milik Mita Silvia (16), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarasono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Sabtu (4/7/2020).
Kabag Humas Polres Tebingtinggi,cAKP.Josua Naenggolan kepada wartawan, Senin (6/7/2020) mengatakan aksi yang dilakukan pelaku terjadi saat korban
bersama temannya Dinda dan Juliana sedang duduk duduk sambil bermain HP yang jarak lokasinya tidak jauh dari rumah Mita Silvia.
Ketika sedang asik bermain HP, tiba tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor Beat warna hitam tanpa No polisi langsung merampas HP dari tangan korban dan langsung kabur.
Merasa tidak terima HP nya diambil pelaku, korban langsung pulang kerumah dan melaporkan kejadian itu kepada orang tuannya.
Setelah mendengar cerita itu, Afrizal (47) orangtua korban langsung mendatangi Polres Tebingtinggi membuat laporan.
Berbekal laporan dan saksi- saksi, petugas berhasil membekuk MT di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi bersama barang bukti 1 unit HP merek OppoA5 milik korban yang belum sempat dijual.
Sedangkan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi tidak lagi ditemukan petugas.
“Pelaku ini adalah mantan resedivis 3 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.(SM-R.one)