
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Padang Hilir, Kamis (10/12/2020)
SUMUT METRO | TEBING TINGGI
Seorang pria berinisial HP alias Heru (30), terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polsek Padang Hilir, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 22.00 Wib.
Pasalnya, warga Jalan Kenari, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi, diamankan akibat dugaan mencuri sebuah handphone milik tetangga bernama Sudarmanto (39), Selasa (8/12/2020) dinihari.
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi kepada wartawan, Jumat (11/12/2020) aksi kasus pencurian yang diduga dilakukan HP di jendela pintu kamar korban.
Dimana, sebuah galah bambu sepanjang 2,5 meter digunakan untuk mengambil barang curian yang diletakkan diatas tempat tidur.
Saat terbangun dari tidur, korban pun mengetahui handphone nya telah hilang.
Selanjutnya, kasus itu dilaporkan Sudarmanto kepada polisi hingga akhirnya tersangka diamankan dari kediaman pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka pun dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 Tahun penjara. (SM-Erwan)